Call Center OJK - Sudahkah anda mendengar yang namany OJK, pastinya sudah deh, namun mengenai apa itu OJK dan bagaimana kinerjanya di Indonesia ini tentunya masih banyak yang belum mengetahuinya secara pasti dan gamblang. Nah, dilansir dari laman resminya yang dimuat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan sebuah lembaga Negara yang dibentuk berlandaskan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, dimana OJK ini memiliki fungsi yakni menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Secara garis besar OJK merupakan lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 tersebut.
Dalam perkembangannya, Tugas pengawasan
industri keuangan non-bank dan pasar modal secara resmi dialihkan dari
Kementrian Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK pada tanggal 31 Desember 2012 lalu.
Sedangkan pengawasan di sektor perbankan dialihkan kepada OJK semenjak 31
Desember 2013 disusul dengan pengalihan Lembaga Mikro di tahun 2015. Secara
garis besar OJK adalah sebuah lembaga yang mana telah dipercaya oleh pemerintah
untuk mengawasi, melindungi dan menindak lanjuti berbagai hal yang menyangkut
keuangan.
OJK memiliki berbagaifungsi, tugas dan
wewenang yang tak boleh dikeasampingkan hingga saat ini, dimana pada hakikatnya
OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang sangat
terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan yang menyangkut sektor keuangan. Selain mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
yang sangat banyak di sektor keuangan, berbagai nilai nilai yang ditanamkan di
dalam lembaga OJK ini juga ada beberapa poin, diantaranya adalah Integritas,
Profesionalisme Sinergi inklusif dan Visoner. Dengan ditunjang berbagai nilai yang
ditanamkan dalam lembaga satu ini, maka tak jarang banyak yang sudah mengenal
OJK sejak dini, lantaran juga banyaknya promosi yang dilakukan selain dari
website sendiri, berbagai seminar yang menghadirkan sosok OJK juga banyak
dijumpai di berbagai Universitas di Indonesia.
Karena sering berkaitan dengan keuangan, tak
jarang jika OJK menjadi berbagai rujukan orang orang awam yang ingin mengetahui
berbagai perkembangan sekaligus mengetahui berbagai informasi penting terkait
dengan keuangan baik itu di bidang bisnis usaha mikro, UKM sampai dengan bisnis
berskala besar. Oleh sebab itu maka sampai saat ini OJK sudah membuka layanan
Call center yang akan menjawab semua pertanyaan tersebut demi memuaskan rasa
penasaran masyarakat. Bagi anda yang sampai saat ini belum mengetahui berapa Call Center OJK, maka saya akan
memberitahukan kabar bahwa Direktur Pelayanan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan
Sondang Martha Samosir mengatakan pada Kamis 16 Oktober 2014 lalu, lembaga yang
sedang dipimpinnya mengalami pergantian nomor Call Center, dimana nomor
sebelumnya di angka 021-500665, kini
berubah menjadi menjadi 021-1500665.
Tahap perubahan yang telah berlangsung lama
tersebut ternyata memiliki berbagai tahapan yang sangat vital, dimana pada
tahap pertama, Call center OJK
berada di angka 021-500665 masih berlaku
dari Oktober sampai Desember 2014. Kemudian, terhitung 1 Januari-Juni 2015,
setiap pelanggan yang menghubungi nomor 021-500655 akan mendapat pemberitahuan
mengenai pemindahan nomor menjadi 021-1500655, lalu akan tersambung ke nomor
baru secara otomatis.Jadi bagi anda yang tidak mengetahui call center OJK sampai saat ini, saya menyarankan anda untuk segera
mencatat nomor tersebut. Jangan sampai lupa dicatat ya.
0 komentar:
Post a Comment