Pengertian KPR

Pengertian KPR - KPR adalah singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah, yang artinya adalah sebuah produk pembiayaan yang bisa digunakan oleh seseorang ketika mereka ingin membeli sebuah rumah dengan skema pembiayaan mencapai 90% dari harga rumah tersebut.

KPR sendiri selama ini telah disediakan oleh perbankan besar, meskipun sebenarna sudah ada perusahaan pembiayaan yang menyalurkan dana pembiayaan melalui sebuah lembaga sekunder yang nantinya bisa digunakan untuk pembiayaan rumah tersebut, hal ini biasa disebut dengan Housing Financing biasanya.

Para pengembang atau pemilik lahan biasanya sudah melakukan komunikasi kepada salah satu Bank guna mempermudah proses pengajuan KPR untuk konsumen mereka. Maka dari itu, salah satu pertimbangan jika anda ingin membeli rumah nantinya.

Tujuan dari adanya kredit pemilikan rumah adalah untuk membantu serta mempermudah para nasabah yang ingin mempunyai sebuah hunian atau rumah namun terkendala dana tunai dengan jumah yang cukup banyak. Dan KPR sendiri merupakan sebuah fasilitas untuk mendapatkan suatu kredit khususnya kredit  rumah.



Agunan yang dibutuhkan dalam keperluan kredit pemiliki rumah adalah rumah itu sendiri yang akan dibeli untuk KPR Pembelian, dan untuk KPR Refinancing atau KPR Multiguna yang dijadikan sebagai agunan adalah rumah yang sudah dipunyai. Karena merupakan kategori konsumtif, maka seluruh kegiatan KPR haruslah juga digunakan untuk yang bersifat konsumtif pula seperti kendaraan bermotor, pembelian rumah, dll. Dan tidak boleh dipergunakan untuk kegiatan yang bersifat produktis seperti modal kerja, stok barang dll.

baca juga mengenai :


 
Untuk mengajukan KPR ini anda nantinya akan diminta untuk mengisi sebuah formulir pemesanan unit dari para pengembang atau pemilik lahan dan juga melunasi pembiayaan awal sebagai uang muka dan juga tanda jadi mendirikan bangunan.

Dalam mengajukan KPR ini, nantinya anda akan diminta untuk menyiapkan beberapa  dokumen umum sebagai persyaratannya :

·         Usia anda taklebih dari 50 tahun bagi yang mengajukan KPR
·         Fotocopy KTP pemohon
·         Akta nikah atau cerai
·         Kartu keluarga
·         Surat keterangan WNI
·         Dokumen kepemilikan Agunan (SHM, IMB, PBB)

Selain dokumen umum tersebut, ada juga beberapa dkumen tambahn jika anda sudah bekerja sebagai karyawan, seperti :

·         Slip gaji
·         Surat keterangan dari tempat kerja
·         Buku rekening tabungan  yang menampilkan keuangan selama 3 bulan terakhir
Semenara untuk anda yang merupakan seorang wiraswasta atau profesional, ada beberapa berkas yang harus anda persiapkan, diantaranya :
·         Bukti transaksi keuangan usaha
·         NPWP (Nomor pokok wajib pajak)
·         SIUP
·         Surat izin usaha
·         Catatan rekening bank
·         Tanda daftar perusahaan

Setelah semua dokumen yang dibutuhkan itu lengkap, maka selanjutnya anda bisa tinggal mengajukan ke salah satu bank didaerah anda, atau bisa juga melalui pengembang yang memang sudah bekerja sama dengan bank nasional disana, sehingga akan lebih mudah lagi dalam melakukan KPR nantinya.

Jenis Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
KPR merupakan sebuah fasilitas kredit dari perbankan yang diberikan oleh nasabah perorangan yang ingin memperbaiki ataupun membeli rumah. Dan sebelum anda melakukan kredit pemilikan rumah, sebaiknya kenali dulu jenis kredit mana yang akan anda ambil nantinya.

1.       KPR Subsidi
Merupakan suatu kredit yang ditujukan untuk masyarakat dengan penghasilan menengah kebawah, guna memenuhi kebutuhan tempat tinggal. Seperti membeli maupun memperbaiki rumah yang sudah mereka miliki.

2.       KPR Non Subsidi
Sedangkan untuk KPR Non Subsidi artinya KRP yng ditujukan untuk semua lapisan masyarakat, dan untuk ketentuan KPR tersebt ditetapkan oeh pihak Bank. Jadi sebagai penentu besar kecil kredit serta suku bunga adalah pihak Bank yang bersangkutan.

Itulah sekilas tentang pengertian KPR yang mungkin bisa menambah pengetahuan anda semua. Semoga bermanfaat.

Pengertian KPR Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Post a Comment