Pengertian
KPR - KPR adalah singkatan dari Kredit Pemilikan
Rumah, yang artinya adalah sebuah produk pembiayaan yang bisa digunakan oleh
seseorang ketika mereka ingin membeli sebuah rumah dengan skema pembiayaan
mencapai 90% dari harga rumah tersebut.
KPR sendiri selama ini telah disediakan oleh
perbankan besar, meskipun sebenarna sudah ada perusahaan pembiayaan yang
menyalurkan dana pembiayaan melalui sebuah lembaga sekunder yang nantinya bisa
digunakan untuk pembiayaan rumah tersebut, hal ini biasa disebut dengan Housing
Financing biasanya.
Para pengembang atau pemilik lahan biasanya
sudah melakukan komunikasi kepada salah satu Bank guna mempermudah proses
pengajuan KPR untuk konsumen mereka. Maka dari itu, salah satu pertimbangan
jika anda ingin membeli rumah nantinya.
Tujuan dari adanya kredit pemilikan rumah
adalah untuk membantu serta mempermudah para nasabah yang ingin mempunyai
sebuah hunian atau rumah namun terkendala dana tunai dengan jumah yang cukup
banyak. Dan KPR sendiri merupakan sebuah fasilitas untuk mendapatkan suatu
kredit khususnya kredit rumah.
Agunan yang dibutuhkan dalam keperluan kredit
pemiliki rumah adalah rumah itu sendiri yang akan dibeli untuk KPR Pembelian,
dan untuk KPR Refinancing atau KPR Multiguna yang dijadikan sebagai agunan
adalah rumah yang sudah dipunyai. Karena merupakan kategori konsumtif, maka
seluruh kegiatan KPR haruslah juga digunakan untuk yang bersifat konsumtif pula
seperti kendaraan bermotor, pembelian rumah, dll. Dan tidak boleh dipergunakan
untuk kegiatan yang bersifat produktis seperti modal kerja, stok barang dll.
baca juga mengenai :
Untuk mengajukan KPR ini anda nantinya akan
diminta untuk mengisi sebuah formulir pemesanan unit dari para pengembang atau
pemilik lahan dan juga melunasi pembiayaan awal sebagai uang muka dan juga
tanda jadi mendirikan bangunan.
Dalam mengajukan KPR ini, nantinya anda akan
diminta untuk menyiapkan beberapa dokumen umum sebagai persyaratannya :
·
Usia anda taklebih dari 50 tahun
bagi yang mengajukan KPR
·
Fotocopy KTP pemohon
·
Akta nikah atau cerai
·
Kartu keluarga
·
Surat keterangan WNI
·
Dokumen kepemilikan Agunan (SHM,
IMB, PBB)
Selain dokumen umum tersebut, ada juga
beberapa dkumen tambahn jika anda sudah bekerja sebagai karyawan, seperti :
·
Slip gaji
·
Surat keterangan dari tempat kerja
·
Buku rekening tabungan yang menampilkan keuangan selama 3 bulan
terakhir
Semenara untuk anda yang merupakan seorang
wiraswasta atau profesional, ada beberapa berkas yang harus anda persiapkan,
diantaranya :
·
Bukti transaksi keuangan usaha
·
NPWP (Nomor pokok wajib pajak)
·
SIUP
·
Surat izin usaha
·
Catatan rekening bank
·
Tanda daftar perusahaan
Setelah semua dokumen yang dibutuhkan itu
lengkap, maka selanjutnya anda bisa tinggal mengajukan ke salah satu bank
didaerah anda, atau bisa juga melalui pengembang yang memang sudah bekerja sama
dengan bank nasional disana, sehingga akan lebih mudah lagi dalam melakukan KPR
nantinya.
Jenis
Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
KPR merupakan sebuah fasilitas kredit dari
perbankan yang diberikan oleh nasabah perorangan yang ingin memperbaiki ataupun
membeli rumah. Dan sebelum anda melakukan kredit pemilikan rumah, sebaiknya
kenali dulu jenis kredit mana yang akan anda ambil nantinya.
1.
KPR Subsidi
Merupakan suatu kredit yang
ditujukan untuk masyarakat dengan penghasilan menengah kebawah, guna memenuhi
kebutuhan tempat tinggal. Seperti membeli maupun memperbaiki rumah yang sudah
mereka miliki.
2.
KPR Non Subsidi
Sedangkan untuk KPR Non Subsidi
artinya KRP yng ditujukan untuk semua lapisan masyarakat, dan untuk ketentuan
KPR tersebt ditetapkan oeh pihak Bank. Jadi sebagai penentu besar kecil kredit
serta suku bunga adalah pihak Bank yang bersangkutan.
Itulah sekilas tentang pengertian KPR yang mungkin bisa menambah pengetahuan anda semua.
Semoga bermanfaat.
0 komentar:
Post a Comment