Jenis
Jenis Bank - Mungkin yang ada di
benak kita mengenai kata “Bank” selalu berkaitan dengan yang namanya uang,
memang persepsi ini tidak salah sepenuhnya bisa disalahkan, namun persepsi ini juga tak bisa
sepenuhnya dikatakan benar lho, lantas apa yang dimaksud dengan bank tersebut.
Menurut laman wikipedia, bank merupakan sebuah
lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk
menerima simpanan uang, meminjamkan uang dan menerbitkan promes atau yang biasa
dikenal dengan banknote. Jadi bila diarikan sebuah bank selalu berkaitan dengan
uang memang benar, namun dalam perkembangannya bukan hanya uang saja lho yang
dilayani, berbagai layanan misalnya seperti asuransi sampai dengan berbagai hal
mengenai surat berharga juga selalu melibatkan yang namanya bank.
Dalam negara indonesia, bank memiliki tugas
yang telah ditetapkan dalam UU No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang
perbankan. Dimana kegiatan utama yang harus dilaksanakan adalah dengan
menghimpun dana, menyalurkan dana dan memberikan jasa pada bank lainnya.
Karena
kegiatan yang beginilah jenis jenis bank sampai perkembangannya saat ini juga
bermacam macam tergantung dari sudut pandang mana bank tersebut dilihat. Dalam
kesempatan yang berbaghagia kali ini saya akan lebih menekankan pada masalah jenis jenis bank yang harus diketahui,
oleh karenanya jangan sampai melewatkan salah satu poin dibawah ini ya.
A.
Jenis Jenis Bank Menurut Fungsinya
1.
Bank sentral : bank sentral
merupakan bank yang didirikan berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 1968
dimana tugas pokoknya yakni mengatur peredaran uang, mengatur pengarahan
dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan dan menjaga stabilitas mata
uang, mengajukan percetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya.
Bank sentral ini adalah pusatnya bank bank yang ada di indonesia, dalam hal ini
contohnya adalah bank indonesia.
2.
Bank umum
Mungkin ini nyang banyak diketahui oleh masyarakat, dimana
bank umum memiliki fungsi sebagai salah satu lembaga yang menghimpun dana
secara langsung dari masyarakat dan memberikan berbagai kredit pinjaman. jual
beli valuta asing atau valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek,
menerima penitipan barang berharga,dan lain sebagainya.
3.
Bank perkreditan rakyat
Jenis bank satu ini tergolong sangat banyak dan sifatnya
tidak terlalu besar seperti bank umum lainnya, dimana dalam hal ini bank
perkreditan rakyat hanya mampu meminjamkan kredit kepada masyarakat dengan
jumlah yang pastinya terbatas.
B.
Jenis Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya
1.
Bank milik pemerintah
Jenis bank milik pemerintah ini adalah bank yang didirikan
oleh pemerintah sendiri, sehingga nantinya yang menerima keuntungannya juga
pemerintah. Contohnya adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Mandiri.
2.
Bank Swasta Nasional
Jenis bank swasta nasionak adalah seluruh atau sebagian
sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Pembagiannya pun akan dibagi dengan
besarnya saham yang ditanamkan. Diantaranya adalah Bank Muamalat, Bank Central
Asia, Bank Bumi Putra, Bank Danamon, Bank Duta, Bank Nusa Internasional, Bank
Niaga, Bank Universal, Bank Internasional Indonesia.
3.
Bank milik koperasi
Jenis bank ini tergolong langka, dimana kepemilikan
sahamnya dimiliki oleh badan hukum koperasi.
4.
Bank milik campuran
Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing
dan pihak swasta nasional. Saham bank campuran secara mayoritas dimiliki oleh
warga negara Indonesia.
5.
Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik
milik swasta asing atau pemerintah asing.
0 komentar:
Post a Comment